Beranda | Artikel
Diyat Tubuh
Minggu, 20 Agustus 2023

DIYAT TUBUH

Diyat : adalah harta yang ditunaikan kepada korban atau walinya yang disebabkan oleh suatu perbuatan jarimah.

Diyat bagi seorang Muslim adalah seratus ekor unta, apabila harga unta melambung tinggi, boleh berpindah kepada penggantinya:

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه قام خطيباً فقال:.. أَلا إنَّ الإبِلَ قَدْ غَلَتْ، قَالَ: فَفَرَضَهَا عُمَرُ عَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفَ دِينَارٍ، وَعَلَى أَهْلِ الوَرِقِ اثْنَي عَشَرَ ألفاً، وَعَلَى أَهْلِ البَقَرِ مِائَتَي بَقَرَةٍ، وَعَلَى أَهْلِ الشَّاءِ أَلْفَي شَاةٍ، وَعَلَى أَهْلِ الحُلَلِ مِائَتَي حُلَّةٍ قَالَ: وَتَرَكَ دِيةَ أَهلِ الذِّمَّة لَمْ يَرْفَعْها فيمَا رَفَعَ مِنَ الدِّيةِ. أخرجه أبو داود والبيهقي

Dari Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu bahwasanya dia berdiri dan berceramah: .. Ketahuilah bahwa harga unta semakin meninggi, dia berkata: maka Umar menetapkan bagi para pemilik emas dengan seribu dinar, pemilik perak dua belas ribu, pemilik sapi dua ratus ekor, pemilik kambing dua ribu ekor, dan bagi para pemilik pakaian dua ratus potong, dia berkata: bagi ahli dzimmah dia biarkan tanpa mengurangi diyatnya. (HR Abu Dawud dan Baihaqi)[1].

Secara asal diyat itu berupa unta, sedangkan jenis-jenis lainnya merupakan pengganti.

Seribu Dinar emas = 4250 gram.

Diyat seorang wanita Muslimah setengah dari diyat laki-laki.

Diyat wajib bagi setiap orang yang menyebabkan melayangnya nyawa seseorang, baik yang meninggal tersebut seorang Muslim, dzimmi musta’man ataupun seorang mu’ahad. Apabila kejahatan dilakukan dengan sengaja, maka pada waktu itu juga wajib untuk dibayarkan diyat dari harta pelaku, akan tetapi jika dia yang menyerupai sengaja ataupun karena kesalahan, maka kewajiban diyat dibebankan kepada keluarga pelaku dan diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.

Takaran diyat ahli Kitab.
Diyat laki-laki mereka setengah dari diyat seorang Muslim, wanita mereka setengah dari diyat wanita Muslimah, baik itu yang berhubungan dengan diyat jiwa, anggota tubuh ataupun luka, baik itu pembunuhan yang disengaja ataupun hanya karena kesalahan.

Diyat orang musyrik penyembah berhala dan orang majusi tsulutsai ‘usyur diyat muslim, wanitanya setengah dari itu.

Diyat janin apa bila sampai keguguran yang disebabkan oleh kejahatan seseorang terhadap ibunya adalah seorang budak laki-laki ataupun budak wanita, harganya sama dengan lima ekor unta, atau sepersepuluh diyat ibunya. Sedangkan diyat seorang budak belian, adalah harganya, baik kecil ataupun besar.

Apabila sebuah mobil terguling, atau tabrakan dengan lainnya, yang disebabkan oleh kejahatan atau terlalu berlebih-lebihannya supir, maka sesungguhnya dia harus menjamin setiap apa yang disebabkannya, apabila sampai ada yang meninggal, maka dia terkena diyat dan kafarat. Dan jika terjadi suatu kecelakaan, tanpa unsur kesengajaan dan bukan pula karena ugal-ugalannya supir, contohnya seperti meledaknya ban mobil yang masih bagus, maka dia tidak terkena diyat dan tidak pula kafarat.

Baitul mal menanggung hutang serta diyat pada keadaan-keadaan berikut:

  1. Ketika seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, maka atas waliyul amr untuk membayarkannya dari baitul mal.
  2. Apabila seseorang salah dalam membunuh atau membunuh yang mirip dengan sengaja, sedangkan keluarganya tidak ada yang berkecukupan, maka diyat diambil dari harta pelaku, namun jika dia tidak mampu maka diambilkan dari baitul mal.
  3. Setiap orang yang meninggal dalam keadaan tidak diketahui pembunuhnya, seperti dia yang meninggal dalam kerumunan orang, ketika tawaf ataupun lainnya, maka diyatnya diambil dari baitul mal.
  4. Ketika Hakim menghukumi dengan al-Qosamah, lalu ahli warisnya menolak untuk bersumpah dan juga tidak meridhoi sumpah orang yang tertuduh, maka Imam membayarkannya dari baitul mal.

Ketika seorang pimpinan menertibkan rakyatnya, seorang ayah mendidik anaknya atau seorang guru yang mendidik muridnya, dalam keadaan yang tidak berlebihan, maka mereka tidak mengganti apa yang hilang atau rusak darinya.

Apabila seseorang menyewa orang lain yang dewasa untuk menggali sumur, memanjat pohon dan lainnya, kemudian dia melaksanakannya dan meninggal dunia disebabkan oleh pekerjaannya tersebut, maka dia yang memerintahkan tidak menanggung bebannya.

Haram hukumnya membunuh seorang kafir dzimmi yang mendapat jaminan keamanan ataupun seorang kafir mu’ahad, barang siapa yang membunuhnya, maka dia telah melakukan dosa yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

” مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَد مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامً ” أخرجه البخاري

Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga, padahal sesungguhnya wanginya bisa dicium dari jarak empatpuluh tahun perjalanan” (HR Bukhori)[2]

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4542), shohih sunan abu dawud no (3806). Riwayat Baihaqi no (16171), lihat Irwaul Gholil no (2247).
[2] Riwayat Bukhori no (3166). [2]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86044-diyat-tubuh.html